Senin, 23 September 2013

LSM GALAKSI LAMPUNG









ANGGARAN DASAR (AD)
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)


Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan berkah dan kebesarannya kami dapat berkumpul dan menyatukan visi dan misi dalam mewujudkan suatu perubahan yang lebih baik dan ikut berperan serta dalam mengawal proses pembangunan yang bersifat pro rakyat.

Memasuki era globalisasi ini perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai keunggulan dan berdaya saing dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia dan demi terwujudnya pemerintah yang baik dan bertanggung jawab serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai standar pelayanan minimal.

Berdasarkan pada pergeseran format politik dan otoritarianisme ke arah demokrasi telah mengubah proses pembentukan kebijakan public, dimana pada era otoritarianisme didominasi pemerintah, maka dalam era demokrasi proses pembentukan kebijakan dapat dipengaruhi oleh elemen-elemen di luar pemerintah, utamanya dari kelompok masyarakat, selain parlemen sebagai representase suara rakyat.

Sehubungan dengan hal diatas, maka kami akan membentuk suatu lembaga yang bernama GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI (GALAKSI) berbasis masyarakat yang keberadaannya diatur dalam anggaran dasar ini, dan dibentuk dalam rangka mewujudkan kepentingan seluruh stakeholders. Maka atas dasar kesepakatan didirikanlah GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI (GALAKSI)

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Lembaga ini bernama                : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
  GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
  (LSM - GALAKSI)
Berkedudukan di                      : Jl. Cut Mutia Gg. Sriwijaya I No. 41 Teluk Betung Utara
  Bandar Lampung, Kode Pos 35214
  Hotline : 0821 8519 1622 -  0852 7944 1122

Pasal 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 3
AZAS
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
 LAMBANG
Lambang Lembaga ini terdiri dari :
Ø      Burung Rajawali Terbang dan diatasnya terdapat tiga bintang.
Ø      Arti Lambang :
-         Burung Rajawali Terbang melambangkan luasnya jangkauan pemantauan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
-         Tiga Bintang melambangkan kebersamaan yang berwibawa, bermartabat dan berketuhanan


Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN


MAKSUD

Lembaga ini didirikan dengan maksud turut serta membantu proses reformasi yang sedang berjalan saat ini, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945  dengan penuh rasa tanggung jawab dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

TUJUAN

1.       Membantu Pemerintah Menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.       Membantu pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi agar tercipta kinerja yang bersih dan berwibawa.






Pasal 6
KODE ETIK LEMBAGA

Untuk menjalankan roda lembaga yang sesuai dengan asas dan tujuannya maka ditetapkan Kode Etik Lembaga sebagai Koridor dalam berperilaku bagi para anggota didalam menghayati dan melaksanakan tugas kewajiban masing-masing adalah sebagai berikut :
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Mengabdi kepada NKRI sesuai dengan Jiwa Pancasila dan UUD 1945
3.      Mengabdi penuh dan seutuhnya kepada masyarakat demi keselarasan bangsa.
4.      Menjunjung tinggi nama baik lembaga
5.      Mematuhi dan menghormati serta bertanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga
6.      Bersikap Independent dan mendukung semua program yang telah ditetapkan Pemerintah
Pasal 7
KEANGGOTAAN

Yang dapat diterima menjadi Anggota Lembaga ini adalah :
1.      Warga Negara Indonesia telah berumur 18 tahun Keatas sehat jasmani dan rohani.
2.      Menerima, menyetujui dan mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, Ketentuan, Keputusan dan Disiplin Lembaga sebagaimana tercantum dalam AD/ART.
3.      Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi Anggota.
4.      Setia dan taat serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945
5.      Keanggotaan Lembaga bersifat perseorangan, pribadi, terbuka untuk umum dan tidak dibatasi oleh perbedaan agama, ras, suku etnis, status social dan lainnya

Pasal 8
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Setiap anggota dapat diberhentikan, atau diberhentikan sementara karena :
a.       Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan lembaga.
b.      Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Kode Etik Lembaga.
c.       Tidak mematuhi keputusan lembaga.
d.      Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diamanahkan oleh Lemabaga.
e.       Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya sehingga merugikan nama baik lembaga.
Pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan lembaga, berdasarkan keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat yang bersangkutan. Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.

Anggota yang kehilangan hak-haknya karena terkena sanksi akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut kembali.

Pasal 9
TINGKAT SUSUNAN KEPENGURUSAN
Tingkat Kepengurusan Lembaga terdiri atas :
Dewan Pimpinan Pusat
Koordinator Wilayah
Pasal 10
MUSDA
MUSDA lembaga diselenggarakan oleh DPP selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konferensi DPP. Materi MUSDA dibuat oleh DPP dan sudah diterima oleh setiap anggota MUSDA, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum MUSDA dimulai. Sidang MUSDA lembaga dibuka dan disyahkan oleh Ketua Umum lembaga atau yang mewakili. Pemilihan Pimpinan Sidang MUSDA dipilih oleh Panitia MUSDA. MUSDA berkewajiban untuk menilai dan memutuskan pertanggung jawabkan Dewan Pimpinan Pusat. MUSDA memilih dan melantik kepengurusan DPP pada masa periode berikutnya. MUSDA menetapkan Anggaran Dasar, Bendera dan Atribut Lembaga. Membahas Program kerja untuk 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 11
PESERTA MUSDA

Peserta MUSDA terdiri dari :
Utusan dari Dewan Pimpinan Pusat
Utusan dari Koordinator Wilayah
Utusan dari Dewan Pendiri
Utusan dari Dewan Penasehat /Pembina

Utusan Perwakilan terdiri dari Ketua dan Sekretaris ditambah 2 (dua) orang, utusan yang dipilih melalui konferensi Perwakilan yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 12
KEUANGAN LEMBAGA

Penghimpunan dana (Keuangan) Lembaga dilaksanakan oleh seluruh tingkatan struktur Lembaga. Setiap tingkatan Struktur Lembaga diwajibkan menyusun administrasi pencatatan, penerimaan dana dan penggunaan dana serta memiliki bidang usaha yang dimaksud untuk pengembangan lembaga dan kesejahteraan anggota. Pertanggung jawaban keuangan dan kekayaan Lembaga dilaksanakan pada MUSDA dan Musyawarah yang dilaksanakan bersamaan dengan Laporan pertanggung jawaban pengurus.



 SUSUNAN PENGURUS
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT


PENASEHAT                                      : Jend. Purn. BRM. HARIO BOEDIONO. MA
                                                              HENDRI GUNADI, SH, MH
PEMBINA                                           : Drs. RUBENTA TARIGAN
                                                              EDIANSYAH, SH
KETUA UMUM                                  : ACHMAD KAHONO, S.Sos
SEKRETARIS UMUM                       : SUPRIHATIN, SP
BENDAHARA UMUM                       : KAGANTI

BIDANG-BIDANG :
  1. BIDANG HUKUM DAN HAM                                  : A. NASUTION, SH
  2. BIDANG HUMAS                                                      : SUDARSONO, ST
  3. BIDANG INVESTIGASI                                            : JAJA SUMARJA


Ditetapkan di    : Bandar Lampung
Pada Tanggal    : 28 Maret 2013


 
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)
PROVINSI LAMPUNG






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)

Pasal 1
PENERIMAAN ANGGOTA
Persyaratan untuk diterima menjadi Anggota Gabungan Lembaga Anti Korupsi
Mengisi formulir pendaftaran anggota disertai identitas diri dan lain-lain yang ditentukan oleh lembaga serta harus melampirkan surat keterangan pengalaman di bindang organisasi / lembaga. Kemungkinan diterima atau tidak sebagai anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan menjadi anggota dilakukan melalui surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah formulir pendaftaran diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Bagi yang diterima menjadi anggota diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Dewan Pimpinan Pusat serta diberikan arahan yang jelas dan bimbingan dari masing-masing wilayah

Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban setiap Anggota :
1.      Setiap Anggota Lembaga berhak :
a.     Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) lengkap dengan Surat Tugas (SPT).
b.    Memiliki Hak untuk memilih dan dipilih.
c.     Hak mengemukakan pendapat baik lisan maupun dengan tulisan.
d.    Berhak memperoleh penghargaan atas prestasi kerja dan jasanya kepada Lembaga.
e.     Hak bertanya atas keputusan, kebijakan dan sikap Lembaga.
f.      Memperoleh hak pembelaan hukum dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Lembaga.

2.      Setiap Anggota Lembaga berkewajiban :
a.     Mentaati Anggaran Dasar, disiplin Lembaga, peraturan, ketetapan, dan keputusan Lembaga.
b.    Melaksanakan dan mendukung program kerja serta perjuangan lembaga.
c.     Menjaga nama baik lembaga, menghindari diri dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji.
d.    Berupaya memajukan lembaga dengan berfikir, bersikap dan bertindak positif.
e.     Membayar iuran partisipasi anggota lembaga, serta kewajiban keuangan yang ditetapkan oleh Lembaga
Pasal 3
DISIPLIN LEMBAGA
Disiplin Lembaga merupakan suatu keharusan bagi setiap anggota Lembaga untuk ditaati antara lain sebagai berikut :
Setiap Anggota Lembaga yang melakukan kegiatan bertindak untuk dan atas nama Lembaga yang bukan kewenangannya / tugasnya, diwajibkan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan Lembaga setingkat diatasnya, sebelum kegiatannya dilaksanakan. Anggota Lembaga dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menerima hadiah/ materi dari seseorang, instansi, lembaga untuk kepentingan pribadi. Setiap anggota Lembaga tidak dibenarkan dan dilarang menggunakan kekerasan maupun intimidasi mengatasnamakan lembaga serta dilarang memakai / menggunakan narkoba. Dari setiap aktivitas yang dilaksanakan oleh Perwakilan Cabang wajib dikoordinasikan ke DPP sampai pada level pertanggung jawaban.

Pasal 4
TATA LAKSANA
Pimpinan lembaga disemua tingkatan dibentuk secara Demokratis atas dasar pemilihan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Lembaga. Pimpinan lembaga dari tingkat atas kebawah adalah merupakan susunan hirarkis secara lembaga yang merupakan satu kesatuan. Setiap keputusan dan tindakan pimpinan lembaga yang mengatasnamakan lembaga, harus diputuskan melalui rapat lembaga. Jika disuatu wilayah / daerah belum terbentuk kepengurusan lembaga, maka DPP dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara Lembaga tersebut. Pembentukan kepengurusan sementara (ayat 4 dalam pasal ini) hanya bersifat temporer, sampai saat terbentuknya kepengurusan dipinitif/tetap
Pasal 5
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas :
Penasehat
Pembina
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Bidang-bidang

Dewan Pimpinan Pusat dipilih melalui MUSDA untuk masa bakti 5 (lima) tahun. Anggota Dewan Pimpinan Pusat dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti. Setelah masa bhakti yang kedua, yang bersangkutan tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan hasil Keputusan MUSDA dan menentukan pola kebijaksanaan Umum serta mempertanggung jawabkan pada MUSDA berikutnya.
Pasal 6
KOORDINATOR WILAYAH

Koordinator Wilayah terdiri atas :
Koordinator
Anggota.
Koordinator Wilayah dipilih melalui Konferensi Daerah untuk masa bakti 2 (dua) tahun. Anggata Koordinator Wilayah dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti. Setelah masa bhakti yang kedua, yang bersangkutan tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Koordinator Wilayah berkewajiban melaksanakan hasil keputusan Konferensi Daerah dan menentukan pola kebijaksanaan Umum serta mempertanggung jawabkan pada Konferensi Daerah berikutnya
Pasal 7
DEWAN PENDIRI

Dewan Pendiri terdiri atas mereka yang mendirikan Lembaga ini dan tidak dikeluarkan / diberhentikan kecuali meninggal dunia/ mengundurkan diri.
Anggota Dewan Pendiri terdiri atas :
Mereka yang menurut Dewan Pendiri sejak berdiri Lembaga ini telah berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Lembaga ini. Dewan Pendiri / Anggota Dewan Pendiri dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Pengurus berdasarkan rapat Dewan Pendiri

Pasal 8
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Dewan Penasehat adalah orang yang bertugas memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus demi tercapainya maksud dan tujuan lembaga. Dewan Pembina adalah orang yang bertugas memberikan pembinaan kepada Dewan Pengurus demi tercapainya maksud dan tujuan lembaga. Anggota Dewan Penasehat / Pembina dipilih dan diangkat oleh Dewan Pendiri untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Dewan Pendiri yang diatur secara terpisah. Dewan Penasehat / Pembina dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri apabila menyimpang dari ketentuan Lembaga ini
Pasal 9
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Peraturan serta pedoman lembaga yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Bandar Lampung
Pada Tanggal    : 28 Maret 2013


 
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)
PROVINSI LAMPUNG





PROGRAM KERJA
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
LSM GALAKSI

I. Program Kerja Jangka Panjang
  1. Berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan visi dan misi pemerintah dengan aspirasi masyarakat sehingga program-program pembangunan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah diberbagai bidang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung.
  2. Mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manuasia (SDM) guna tercapainya sasaran pembinaan manusia seutuhnya.
  3. Membantu pemerintah dalam menggali nilai-nilai budaya bangsa di Provinsi Lampung khususnya dan di Indonesia umumnya.
  4. Membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai aspirasi dibidang komunikasi pembangunan antara pemerintah dan masyarakat serta dengan pelaku-pelaku pembangunan lainnya.
  5. Membantu pemerintah untuk menstimulus masyarakat pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan menyadarkan masyarakat akan dampak kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
  6. Membantu pemerintah ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang memberdayakan masyarakat kecil dan menengah serta masyarakat yang kurang mampu.
  7. Membantu pemerintah mewujudkan generasi terampil, kreatif, dinamis dan bertanggung jawab akan masa depan serta loyal terhadap pembangunan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  8. Menjaga keluhuran harkat dan martabat masyarakat Provinsi Lampung khususnya dalam rangka pengabdiannya kepada Nusa, Bangsa, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
  9. Percepatan pengentasan kemiskinan melalui usaha produktif, berkelompok dengan pendekatan kemitraan, kelembagaan, pembangunan pemecah masalah dan pendekatan umat.
  10. Mengembangkan pembentukan modal masyarakat (kelompok dan perorangan).
    Menciptakan proses kegiatan dan pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Provinsi Lampung khususnya dan wilayah Republik Indonesia umumnya.
  11. Mewujudkan masyarakat yang egaliter, berkeadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  12. Sebagai mitra pemerintah dalam hal kebijakan di daerah, nasional dan internasional.
II. Program Kerja Jangka Pendek
  1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
  2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Provinsi Lampung, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Provinsi Lampung kepada pihak yang berwajib.
  3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Provinsi Lampung sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat Provinsi Lampung dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
  5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Provinsi Lampung.
  6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
  7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
  8. Sosialisasi program dan konsultasi.
  9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Lampung
  10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
  11. Membantu dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
  12. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

DAFTAR ANGGOTA  LSM GALAKSI LAMPUNG




3 komentar:

  1. Saya berasal dari provinsi Bengkulu, bagai mana persaratan mau ikut bergabung dalam LEMBAGA ini.

    BalasHapus