ANGGARAN DASAR (AD)
GABUNGAN LEMBAGA ANTI
KORUPSI
(GALAKSI)
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan berkah
dan kebesarannya kami dapat berkumpul dan menyatukan visi dan misi dalam
mewujudkan suatu perubahan yang lebih baik dan ikut berperan serta dalam
mengawal proses pembangunan yang bersifat pro rakyat.
Memasuki era globalisasi ini perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM) untuk mencapai keunggulan dan berdaya saing dalam rangka mengisi
kemerdekaan Indonesia dan demi terwujudnya pemerintah yang baik dan bertanggung
jawab serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai standar
pelayanan minimal.
Berdasarkan pada pergeseran format politik dan otoritarianisme ke arah
demokrasi telah mengubah proses pembentukan kebijakan public, dimana pada era
otoritarianisme didominasi pemerintah, maka dalam era demokrasi proses
pembentukan kebijakan dapat dipengaruhi oleh elemen-elemen di luar pemerintah,
utamanya dari kelompok masyarakat, selain parlemen sebagai representase suara
rakyat.
Sehubungan dengan hal diatas, maka kami akan membentuk suatu lembaga yang
bernama GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI (GALAKSI)
berbasis masyarakat yang keberadaannya diatur dalam anggaran dasar ini, dan
dibentuk dalam rangka mewujudkan kepentingan seluruh stakeholders. Maka atas
dasar kesepakatan didirikanlah GABUNGAN
LEMBAGA ANTI KORUPSI (GALAKSI)
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama : LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
GABUNGAN
LEMBAGA ANTI KORUPSI
(LSM - GALAKSI)
Berkedudukan di :
Jl. Cut Mutia Gg. Sriwijaya I No. 41 Teluk Betung Utara
Bandar Lampung, Kode Pos 35214
Hotline : 0821 8519 1622 - 0852 7944 1122
Pasal 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya dan mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 3
AZAS
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
LAMBANG
Lambang Lembaga ini terdiri
dari :
Ø
Burung
Rajawali Terbang dan diatasnya terdapat tiga bintang.
Ø
Arti Lambang :
-
Burung Rajawali Terbang melambangkan luasnya jangkauan
pemantauan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
-
Tiga Bintang melambangkan kebersamaan yang berwibawa,
bermartabat dan berketuhanan
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Lembaga ini didirikan dengan maksud turut serta
membantu proses reformasi yang sedang berjalan saat ini, dengan berpedoman pada
Pancasila dan UUD 1945 dengan penuh rasa
tanggung jawab dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
TUJUAN
1.
Membantu Pemerintah Menciptakan suasana yang kondusif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Membantu pemerintah dalam rangka memberantas tindak
pidana korupsi agar tercipta kinerja yang bersih dan berwibawa.
Pasal 6
KODE ETIK LEMBAGA
Untuk menjalankan roda lembaga yang sesuai dengan
asas dan tujuannya maka ditetapkan Kode Etik Lembaga sebagai Koridor dalam
berperilaku bagi para anggota didalam menghayati dan melaksanakan tugas
kewajiban masing-masing adalah sebagai berikut :
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mengabdi
kepada NKRI sesuai dengan Jiwa Pancasila dan UUD 1945
3.
Mengabdi
penuh dan seutuhnya kepada masyarakat demi keselarasan bangsa.
4.
Menjunjung tinggi nama baik lembaga
5.
Mematuhi dan menghormati
serta bertanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Lembaga
6.
Bersikap Independent dan
mendukung semua program yang telah ditetapkan Pemerintah
Pasal 7
KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi Anggota Lembaga ini
adalah :
1.
Warga Negara Indonesia telah berumur 18 tahun
Keatas sehat jasmani dan rohani.
2.
Menerima, menyetujui dan mentaati Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, Ketentuan, Keputusan dan Disiplin Lembaga
sebagaimana tercantum dalam AD/ART.
3.
Mengajukan permohonan secara tertulis untuk
menjadi Anggota.
4.
Setia dan
taat serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945
5.
Keanggotaan
Lembaga bersifat perseorangan, pribadi, terbuka untuk umum dan tidak dibatasi
oleh perbedaan agama, ras, suku etnis, status social dan lainnya
Pasal 8
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Setiap anggota dapat diberhentikan, atau
diberhentikan sementara karena :
a.
Tidak
mematuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan lembaga.
b.
Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Kode Etik Lembaga.
c.
Tidak mematuhi keputusan lembaga.
d.
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan
kepercayaan yang diamanahkan oleh Lemabaga.
e.
Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya
sehingga merugikan nama baik lembaga.
Pemberhentian
atau pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu,
terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan lembaga, berdasarkan
keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat yang bersangkutan. Dalam masa
pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan
kehilangan hak-haknya.
Anggota yang kehilangan hak-haknya karena terkena sanksi
akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanksi yang dikenakan kepadanya
dicabut kembali.
Pasal 9
TINGKAT
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Tingkat
Kepengurusan Lembaga terdiri atas :
Dewan Pimpinan
Pusat
Koordinator Wilayah
Pasal 10
MUSDA
MUSDA lembaga diselenggarakan oleh DPP
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konferensi DPP. Materi MUSDA dibuat
oleh DPP dan sudah diterima oleh setiap anggota MUSDA, selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sebelum MUSDA dimulai. Sidang MUSDA lembaga dibuka dan disyahkan
oleh Ketua Umum lembaga atau yang mewakili. Pemilihan Pimpinan Sidang MUSDA
dipilih oleh Panitia MUSDA. MUSDA berkewajiban untuk menilai dan memutuskan
pertanggung jawabkan Dewan Pimpinan Pusat. MUSDA memilih dan melantik kepengurusan DPP pada
masa periode berikutnya. MUSDA menetapkan Anggaran Dasar, Bendera dan Atribut
Lembaga. Membahas Program kerja untuk 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 11
PESERTA MUSDA
Peserta MUSDA terdiri dari :
Utusan dari Dewan Pimpinan Pusat
Utusan dari Koordinator Wilayah
Utusan dari Dewan Pendiri
Utusan dari Dewan Penasehat /Pembina
Utusan Perwakilan terdiri
dari Ketua dan Sekretaris ditambah 2 (dua) orang, utusan yang dipilih melalui
konferensi Perwakilan yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 12
KEUANGAN LEMBAGA
Penghimpunan dana (Keuangan) Lembaga dilaksanakan
oleh seluruh tingkatan struktur Lembaga. Setiap tingkatan Struktur Lembaga
diwajibkan menyusun administrasi pencatatan, penerimaan dana dan penggunaan
dana serta memiliki bidang usaha yang dimaksud untuk pengembangan lembaga dan
kesejahteraan anggota. Pertanggung jawaban keuangan dan kekayaan Lembaga
dilaksanakan pada MUSDA dan Musyawarah yang dilaksanakan bersamaan dengan
Laporan pertanggung jawaban pengurus.
SUSUNAN
PENGURUS
GABUNGAN
LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PENASEHAT : Jend.
Purn. BRM. HARIO BOEDIONO. MA
HENDRI GUNADI, SH, MH
PEMBINA :
Drs. RUBENTA TARIGAN
EDIANSYAH, SH
KETUA UMUM :
ACHMAD KAHONO, S.Sos
SEKRETARIS UMUM :
SUPRIHATIN, SP
BENDAHARA UMUM :
KAGANTI
BIDANG-BIDANG :
- BIDANG HUKUM DAN HAM : A. NASUTION, SH
- BIDANG HUMAS : SUDARSONO, ST
- BIDANG INVESTIGASI : JAJA SUMARJA
Ditetapkan di : Bandar
Lampung
Pada Tanggal : 28
Maret 2013
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN
LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)
PROVINSI
LAMPUNG
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GABUNGAN LEMBAGA ANTI
KORUPSI
(GALAKSI)
Pasal 1
PENERIMAAN
ANGGOTA
Persyaratan
untuk diterima menjadi Anggota Gabungan
Lembaga Anti Korupsi
Mengisi formulir
pendaftaran anggota disertai identitas diri dan lain-lain yang ditentukan oleh
lembaga serta harus melampirkan surat keterangan pengalaman di bindang
organisasi / lembaga. Kemungkinan
diterima atau tidak sebagai anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan menjadi anggota dilakukan melalui
surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah formulir pendaftaran diterima oleh
Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Bagi yang diterima menjadi anggota diberikan Kartu
Tanda Anggota (KTA) dan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Dewan Pimpinan Pusat
serta diberikan arahan yang jelas dan bimbingan dari masing-masing wilayah
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban setiap Anggota :
1.
Setiap Anggota Lembaga berhak :
a.
Memperoleh
Kartu Tanda Anggota (KTA) lengkap dengan Surat Tugas (SPT).
b.
Memiliki
Hak untuk memilih dan dipilih.
c.
Hak
mengemukakan pendapat baik lisan maupun dengan tulisan.
d.
Berhak
memperoleh penghargaan atas prestasi kerja dan jasanya kepada Lembaga.
e.
Hak
bertanya atas keputusan, kebijakan dan sikap Lembaga.
f.
Memperoleh
hak pembelaan hukum dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas Lembaga.
2.
Setiap Anggota Lembaga berkewajiban :
a.
Mentaati Anggaran Dasar, disiplin Lembaga,
peraturan, ketetapan, dan keputusan Lembaga.
b.
Melaksanakan dan mendukung program kerja serta
perjuangan lembaga.
c.
Menjaga nama baik lembaga, menghindari diri dari
perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji.
d.
Berupaya
memajukan lembaga dengan berfikir, bersikap dan bertindak positif.
e.
Membayar
iuran partisipasi anggota lembaga, serta kewajiban keuangan yang ditetapkan
oleh Lembaga
Pasal 3
DISIPLIN LEMBAGA
Disiplin Lembaga merupakan suatu keharusan bagi
setiap anggota Lembaga untuk ditaati antara lain sebagai berikut :
Setiap Anggota Lembaga yang melakukan kegiatan
bertindak untuk dan atas nama Lembaga yang bukan kewenangannya / tugasnya,
diwajibkan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan Lembaga
setingkat diatasnya, sebelum kegiatannya dilaksanakan. Anggota Lembaga
dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menerima hadiah/
materi dari seseorang, instansi, lembaga untuk kepentingan pribadi. Setiap
anggota Lembaga tidak dibenarkan dan dilarang menggunakan kekerasan maupun
intimidasi mengatasnamakan lembaga serta dilarang memakai / menggunakan
narkoba. Dari setiap aktivitas yang dilaksanakan oleh Perwakilan Cabang wajib
dikoordinasikan ke DPP sampai pada level pertanggung jawaban.
Pasal 4
TATA
LAKSANA
Pimpinan lembaga
disemua tingkatan dibentuk secara Demokratis atas dasar pemilihan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Lembaga. Pimpinan lembaga dari tingkat
atas kebawah adalah merupakan susunan hirarkis secara lembaga yang merupakan
satu kesatuan. Setiap keputusan dan tindakan pimpinan lembaga yang
mengatasnamakan lembaga, harus diputuskan melalui rapat lembaga. Jika disuatu
wilayah / daerah belum terbentuk kepengurusan lembaga, maka DPP dapat
menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara Lembaga tersebut. Pembentukan
kepengurusan sementara (ayat 4 dalam pasal ini) hanya bersifat temporer, sampai
saat terbentuknya kepengurusan dipinitif/tetap
Pasal 5
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Dewan Pimpinan Pusat
terdiri atas :
Penasehat
Pembina
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Bidang-bidang
Dewan Pimpinan Pusat dipilih melalui MUSDA untuk
masa bakti 5 (lima) tahun. Anggota Dewan Pimpinan Pusat dapat dipilih untuk 2
(dua) kali masa bhakti. Setelah masa bhakti yang kedua, yang bersangkutan tidak
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Dewan Pimpinan Pusat
berkewajiban melaksanakan hasil Keputusan MUSDA dan menentukan pola
kebijaksanaan Umum serta mempertanggung jawabkan pada MUSDA berikutnya.
Pasal 6
KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah terdiri atas :
Koordinator
Anggota.
Koordinator Wilayah dipilih
melalui Konferensi Daerah untuk masa bakti 2 (dua) tahun. Anggata Koordinator
Wilayah dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti. Setelah masa bhakti yang
kedua, yang bersangkutan tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama.
Koordinator Wilayah berkewajiban melaksanakan hasil keputusan Konferensi Daerah
dan menentukan pola kebijaksanaan Umum serta mempertanggung jawabkan pada
Konferensi Daerah berikutnya
Pasal 7
DEWAN PENDIRI
Dewan Pendiri terdiri atas mereka yang mendirikan
Lembaga ini dan tidak dikeluarkan / diberhentikan kecuali meninggal dunia/
mengundurkan diri.
Anggota Dewan Pendiri terdiri atas :
Mereka yang menurut Dewan Pendiri sejak berdiri
Lembaga ini telah berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Lembaga ini. Dewan
Pendiri / Anggota Dewan Pendiri dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Pengurus
berdasarkan rapat Dewan Pendiri
Pasal 8
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Dewan Penasehat adalah orang yang bertugas
memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus demi tercapainya maksud dan tujuan
lembaga. Dewan Pembina adalah orang yang bertugas memberikan pembinaan kepada
Dewan Pengurus demi tercapainya maksud dan tujuan lembaga. Anggota Dewan
Penasehat / Pembina dipilih dan diangkat oleh Dewan Pendiri untuk jangka waktu
yang ditentukan oleh Dewan Pendiri yang diatur secara terpisah. Dewan Penasehat
/ Pembina dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri apabila menyimpang dari
ketentuan Lembaga ini
Pasal 9
PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Peraturan serta
pedoman lembaga yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada Tanggal : 28 Maret 2013
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
(GALAKSI)
PROVINSI
LAMPUNG
PROGRAM KERJA
GABUNGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI
LSM GALAKSI
I.
Program Kerja Jangka Panjang
- Berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan visi dan misi pemerintah dengan aspirasi masyarakat sehingga program-program pembangunan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah diberbagai bidang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung.
- Mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manuasia (SDM) guna tercapainya sasaran pembinaan manusia seutuhnya.
- Membantu pemerintah dalam menggali nilai-nilai budaya bangsa di Provinsi Lampung khususnya dan di Indonesia umumnya.
- Membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai aspirasi dibidang komunikasi pembangunan antara pemerintah dan masyarakat serta dengan pelaku-pelaku pembangunan lainnya.
- Membantu pemerintah untuk menstimulus masyarakat pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan menyadarkan masyarakat akan dampak kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
- Membantu pemerintah ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang memberdayakan masyarakat kecil dan menengah serta masyarakat yang kurang mampu.
- Membantu pemerintah mewujudkan generasi terampil, kreatif, dinamis dan bertanggung jawab akan masa depan serta loyal terhadap pembangunan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Menjaga keluhuran harkat dan martabat masyarakat Provinsi Lampung khususnya dalam rangka pengabdiannya kepada Nusa, Bangsa, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
- Percepatan pengentasan kemiskinan melalui usaha produktif, berkelompok dengan pendekatan kemitraan, kelembagaan, pembangunan pemecah masalah dan pendekatan umat.
- Mengembangkan
pembentukan modal masyarakat (kelompok dan perorangan).
Menciptakan proses kegiatan dan pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan di Provinsi Lampung khususnya dan wilayah Republik Indonesia umumnya. - Mewujudkan masyarakat yang egaliter, berkeadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
- Sebagai mitra pemerintah dalam hal kebijakan di daerah, nasional dan internasional.
II. Program Kerja Jangka Pendek
- Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
- Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Provinsi Lampung, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Provinsi Lampung kepada pihak yang berwajib.
- Mengembangkan kepeloporan masyarakat Provinsi Lampung sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat Provinsi Lampung dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
- Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Provinsi Lampung.
- Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
- Melakukan pendampingan dan konsultasi.
- Sosialisasi program dan konsultasi.
- Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Lampung
- Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
- Membantu dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
- Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
DAFTAR ANGGOTA LSM GALAKSI LAMPUNG
Saya ingin gabung
BalasHapusSaya berasal dari provinsi Bengkulu, bagai mana persaratan mau ikut bergabung dalam LEMBAGA ini.
BalasHapusSaya ingin gabung apa saratnya?
BalasHapus